Lingkup Layanan

Kami hadir memberikan pelayanan dan bantuan hukum yang sama kepada setiap pencari keadilan baik yang berbayar maupun tidak berbayar karena kami bekerja bukan dengan standar upah tetapi standar profesionalitas.
Layanan Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi hukum dalam Perkara Perdata (misalnya, tanah, waris, gono gini, pembuatan kontrak dan lain-lain), Perkara Pidana (misalnya tentang sanksi-sanksi pidana dan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk melaporkan suatu tuduhan pidana dan lain-lain), konsultasi Hak-hak Intelektual (misalnya merek, paten, dan lain-lain), serta semua permasalahan hukum di bidang tata negara, militer, pemerintahan dan lain-lain)
Layanan Nonlitigasi
Menangani semua pendampingan permasalahan hukum guna diselesaikan secara musyawarah antara para pihak dengan mengedepankan nilai-nilai dan filosofi Pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan yang berwajah manusiawi bagi para pihak yang berselisih atau bersengketa. Cara pendampingan dilakukan dengan cara mengikut sertakan pihak-pihak ketiga yang di hormati oleh pihak-pihak yang berselisih atau bersengketa sehingga dapat memberikan masukan bijaksana guna menyelesaikan perselisihan atau sengketa diluar proses hukum.
Layanan Litigasi
Menangani semua perkara hukum mulai dari proses klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, penutupan sampai dengan putusan di pengadilan dalam perkara pidana, semua perkara perdata baik sebagai penggugat maupun tergugat atupun sebagai pemohon maupun termohon, semua perkara hak-hak intelektual, perkara perselisihan perburuhan / hubungan industrial, semua perkara tata usaha negara, semua perkara niaga, semua perkara tindak pidana korupsi dan semua perkara hukum militer
Layanan Kontrak / Perjanjian
Melayani untuk memberikan nasehat hukum tentang segala sesuatu yang perlu dicantumkan di dalam setiap akta perjanjian, baik untuk akta perjanjian di bawah tangan maupun akta perjanjian autentik, sehingga dapat meminimalisasi kerugian para pihak apabila terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Ingin berdiskusi?

Ingin berdiskusi dengan salah satu Advokat kami melalui telepon? Kirimkan saja detail Anda.

Kunjungi Kami

TEmukan bantuan hukum yang terpercaya dan profesional

Galeri Foto & Video kegiatan kami

Berita & Tips

Berita & Tips terkait informasi hukum yang sedang trend & hangat
Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Umum KSP Intidana Semarang Mangkir Panggilan Pertama

Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Umum KSP Intidana Semarang Mangkir Panggilan Pertama

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan panggilan kepada terpidana Budiman Gandi Suparman. Pemanggilan dilakukan untuk eksekusi hukuman berdasarkan pada putusan kasasi Nomor